Prostitusi Online Kerjakan Anak di Bawah Umur, Lima Orang Muncikari Ditangkap

- 24 September 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi. rostitusi Online Kerjakan Anak di Bawah Umur, Lima Orang Muncikari Ditangkap
Ilustrasi. rostitusi Online Kerjakan Anak di Bawah Umur, Lima Orang Muncikari Ditangkap /Pixabay/geralt

Baca Juga: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mendadak Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah