Dugaan Korupsi Delapan Kades Demak, Polda Jateng Ungkap Jual Beli Jabatan hingga Miliaran Rupiah  

- 24 November 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan

SUDUTBATAM.COM - Sebanyak delapan kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, Demak diringkus Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 22 November 2022.

Kedelapan Kades tersebut adalah kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo M.Junaedi, Kades Medini M.Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo dan Kades Gedangalas Turmuji

Pada awal November 2021, tersangka meminta uang kepada 16 peserta yang diloloskan dengan total Rp 2,7 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi bersama dosen dan panitia ujian seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung, dan belasan peserta yang telah membayar sejumlah uang dinyatakan lolos. Kemudian dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

Baca Juga:Jadwal Semua Rute Kapal Pelni Bulan Desember 2022 Lengkap Syarat dan Harga Tiket Ekonomi

Para Kades ini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2,7 miliar dari 16 calon peserta yang akan mengikuti tes jabatan Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Untuk jabatan Kadus dan Kaur, dipatok harga senilai Rp150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp250 juta per orang.

"Jadi mereka ini 8 Kades mencari orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa.

Semuanya terkumpul ada 16 orang yang berminat dan memberikan uang dengan jumlah total Rp2,7 M," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Selasa,21 November 2022.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyerahan lahan fasum, fasos dan utilitas dari PT. KAL kepada pemerintah kota Semarang sebanyak delapan bidang tanah di Mijen.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2015.***

Editor: Fadhil

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah