SUDUTBATAM.COM - Polri resmi menetapkan enam tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan Ketua Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris.
Kemudian, tersangka lainnya adalah SS selaku Securty Officer, Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan dari personel Kepolisian.
"Kemungkinan masih akan ada tambahan tersangka lainnya," kata Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: BP Batam Undang Sejumlah Universitas di Inggris Buka di Kawasan Ekonomi Khusus Batam
Sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut Mahfud, setelah pengumuman tersebut tentunya akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan Irwasum dan Divisi Propam.