Tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya, Ketua PSSI Tanggapi Penetapan Dirut PT LIB Jadi Tersangka

- 7 Oktober 2022, 08:40 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya, Ketua PSSI Tanggapi Penetapan Dirut PT LIB Jadi Tersangka
Tragedi Kanjuruhan usai Laga Arema FC vs Persebaya, Ketua PSSI Tanggapi Penetapan Dirut PT LIB Jadi Tersangka /Twitter @f12xos/

SUDUTBATAM.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.

5 orang tersangka lainnya yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer.

Selanjutnya tiga tersangka lainnya berasal dari personel Kepolisian yakni H anggota Brimob Polda Jatim. Selain itu, SDA Kasat Kasat Samapta Polres Malang dan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala AFC U-17 2023

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.

Sebelumnya, Polri resmi menetakan enam orang sebagai tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dalam keterangannya, Kapolri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x