Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 12 Jam

- 13 Oktober 2022, 12:51 WIB
Tragedi Kanjuruhan : Dirut LIB Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 12 Jam
Tragedi Kanjuruhan : Dirut LIB Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 12 Jam /PMJ News/

SUDUTBATAM.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Akhmad Hardian Lukita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi Kanjuruhan.

Dia diperiksa selama 12 jam di Mapolda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan berlangsung pada Rabu 12 Oktober 2022.

Akhmad Hardian Lukita dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Contoh Teks Eksplanasi Tentang Fenomena Alam Banjir dan Terjadi Petir

"Ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ungkap salah satu kuasa hukum Akhmad Hardian Lukita, Mustofa Abidin seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Mustopa, penyidik mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB. Termasuk hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," tuturnya.

“Secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum LIB dengan PSSI dan broadcaster, Panpel seperti apa,” terangnya lagi.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ajukan Penangguhan Penahanan Rizky Billar Usai Jadi Tersangka Kasus KDRT

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah