Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur meminta agar para warga negara dan pekerja migran Indonesia di Malaysia mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di negara itu. . Imbauan KBRI tersebut terkait adanya ancaman pengusiran oleh imigrasi Malaysia bagi WNI yang melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di KL pada Kamis, 18 November 2021. . "KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untul selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan," katanya. . Yoshi juga mengatakan bahwa KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau dan memfasilitasi WNI yang belum divaksin untuk menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan Covid-19. (PR).