TNI Angkatan Udara (TNI AU) menghentikan sebuah pesawat sipil asing yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin. Diketahui, pesawat asing G-DVOR tipe DA62 memasuki kawasan udara Indonesia dari Kuching menuju Senai, Malaysia pada Jumat, 13 Mei 2022 malam. . Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan anggotanya langsung memerintahkan pesawat sipil tersebut untuk segera mendarat. Lokasi pendaratan pesawat sipil tersebut berada di Lanud Hang Nadim Batam dan kru pesawat segera diamankan oleh personel TNI AU. . Saat mendarat, pesawat sipil tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen penerbangan lengkap sehingga dinilai memasuki wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal. Pesawat tersebut juga diketahui diterbangkan oleh seorang warga negara Inggris dengan tujuan Malaysia.