BP Batam Pastikan Aplikasi SINSW Mudahkan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus

4 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Aplikasi SINSW /INDONESIA.GO.ID/

SUDUTBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar pelatihan aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Aplikasi ini diklaim akan memudahkan pelaku usaha atau badan usaha di yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Seperti KEK Batam Aero Techic (BAT) dan KEK Nongsa Digital Park (NDP), dalam mengusulkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya.

Baca Juga: Indonesia-UEA Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

"Selain itu aplikasi ini juga akan memudahkan administrator dalam hal ini BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK," kata Plh. Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Kamis 4 November 2021.

Pelatihan ini sebagai bentuk tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.

Menurutnyapelatihan ini dengan memberikan gambaran atas diadakannya Pelatihan SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus.

“Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem Aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktekkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK,” katanya.

Baca Juga: Kepala BP Batam Jemput Investor ke Dubai, Thumbay Group Bakal Investasi di KEK Kesehatan Sekupang

Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa, mengatakan pelatihan ini dilakuka tidak lain adalah untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM),

Sebagaimana, amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

"Dalam pelatihan ini kami menggandeng stake holder yang terkait. Seperti LNSW, Bea Cukai dan Dirjen Pajak," kata Irfan.

Adapun pemaparan pokok materi, antara lain sosialisasi profil badan usaha, KEK untuk mendorong investasi dan pertumbuhan wilayah, sosialisi terkait masterlist, sosialisasi dan bimtek sistem aplikasi KEK.

Baca Juga: Hasil Survei SnapCart, Ini E-Commerce Paling Banyak Diingat dan Digunakan di Indonesia

Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window, Erwin Hariadi, menjelaskan terkait pengenalan sistem Aplikasi KEK/Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Aplikasi SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan," kata Erwin.

Ataupun juga okumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain.

Tentunya yang terkait dengan ekspor dan impor yang menjamin keamanan data dan informasi.

Baca Juga: Harapan Besar Pemerintah Terhadap Batam, Sebagai Hub Logistik Internasional

"Serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis," jelasnya.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari delegasi Dirjen Bea Cukai, KEK BAT, KEK NDP, LNSW, Dirjen Pajak, Dewan Nasional KEK RI dan BP Batam selaku administrator KEK.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler