Jadwal PPDB Kota Batam SD dan SMP Negeri Tahun 2022, Serta Syaratnya

19 Mei 2022, 11:05 WIB
Jadwal PPDB Kota Batam SD dan SMP Negeri Tahun 2022, Serta Syaratnya /maghfur/antara

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah informasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Batam tahun 2022.

Jadwal PPDB Kota Batam akan dimulai pada Juni 2022 mendatang. Tingkat SD pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 10 Juni 2022. Dilanjutkan dengan pengumuman 13 Juni 2022, daftar ulang 15-17 Juni 2022

Sedangkan PPDB tingkat SMP pendaftaran dimulai pada 13 hingga 17 Juni 2022. Kemudian pengumuman 20 Juni 2022 pukul dan daftar ulang 22-24 Juni 2022.

Kemudian untuk syaratnya PPDB tahun ini adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Tidar Bulan Mei 2022 Semua Rute dan Harga Tiketnya

Sekolah Dasar (SD)

Umur 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dikecualikan umur paling rendah 6 tahun 5 bulan, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Memiliki akta kelahiran.

Kartu Keluarga

Bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat satu tahun atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, dengan dilegalisir oleh kelurahan.

Peserta didik jalur Afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Telah menuntaskan SD atau sederajat, memiliki Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah

Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Kartu Keluarga

Bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat satu tahun atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, dengan dilegalisir oleh kelurahan.

Peserta didik jalur Afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

Bukti prestasi yang dimiliki

Memiliki sertifikat baca Alquran bagi yang beragama Islam dan surat keterangan memahami baca kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler