Pengiriman PMI Secara Ilegal dari Batam ke Malaysia Masih Saja Terjadi, Satu Tersangka Ditangkap

3 Februari 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi - Pengiriman PMI Secara Ilegal dari Batam ke Malaysia Masih Marak /Ilustrasi /Pixabay

Polda Kepri Tetapkan Pasangan Suami Istri Sebagai Tersangka

SUDUTBATAM.COM - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Batam ke Malaysia ternyata masih saja terjadi.

Hal itu kembali terungkap setelah Polda Kepri menggerebek tempat penampungan empat calon PMI di salah satu perumahan di Batam.

Dalam penggerebekan itu, Polda Kepri juga menangkap salah satu tersangka dengan inisial IM.

 

 Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan IM merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Fakta dan Opini Memotret Kondisi Kesehatan Indonesia, Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 1

“Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap IM yang diduga sebagai pemilik rumah penampungan terhadap empat calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka penampungan calon PMI ini merupakan pasangan suami istri. IM adalah suami dari IN yang saat ini sedang dalam pencarian pihak Kepolisian karena melarikan diri.

 

 

Penggerebekan rumah penampungan ini dilakukan pada hari Rabu 1 Februari 2023.

Saat penggerebekan, petugas menemukan empat orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara tidak resmi.

“Tersangka IM ini menampung empat orang calon PMI ini sebelum dikirim ke Malaysia secara tidak resmi,” kata dia.

 

 Sebelum penggerebekan, katanya, satu orang PMI ilegal sudah lebih dulu diberangkatkan ke Malaysia bersama IN. Sedangkan sisanya masih menunggu koordinasi dengan orang yang merekrut di Malaysia.

Keempat calon PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Pengakuan tersangka IM, dia baru pertama kali melakukan pekerjaan ini. Terkait keuntungan yang di dapat, semuanya diurus oleh istrinya (IN) yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Contoh Teks Diskusi Berbagai Macam Tema, Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 9

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler