Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMP di Kota Batam 2023, Lengkap dengan Tata Caranya

8 Juni 2023, 10:05 WIB
PPDB Batam 2023 /

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini adalah informasi jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Batam untuk SD dan SMP tahun 2023.

Jadwal PPDB tingkat SD untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 3 sampai 5 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2023.

Pengumuman pada tanggal 13 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 13 sampai 16 Juni 2023.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Batam 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuotanya

Jadwal PPDB tingkat SMP untuk jalur afirmasi (jalur khusus peserta didik tidak mampu) dimulai pada tanggal 12 sampai 14 Juni 2023.

Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua akan dimulai pada tanggal 15 sampai 19 Juni 2023. Pengumuman pada tanggal 22 Juni 2023 dan untuk pelaksanaan daftar ulang tanggal 26 sampai 28 Juni 2023.

Untuk pendaftaran PPDB ini bisa dilakukan secara online melalui situs web https://ppdbbatam.id pendaftaran bisa melalui HP, komputer maupun laptop.

Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk menguasai aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Hal tersebebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Jefridin, dalam acara Persiapan PPDB di Kota Batam kepada Kepala Sekolah Dasar di Gedung Gurindam, Rabu 31 Juni 2023.

“Terkait PPDB, Saya minta Bapak/Ibu Kepala Sekolah benar-benar kuasai aturan main. Untuk PPDB ketentuannya di Mainland pendaftaran secara online dan hinterland offline. Mulai hari ini pastikan jaringan di sekolah dalam kondisi baik,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam itu.

Ia juga melarang selama PPDB berlangsung Kepsek mematikan handphone (HP). Selain Kepsek panitia yang ada di sekolah pun harus orang yang paham akan ketentuan. Dengan begitu jika ada orang tua yang bertanya bisa memberikan jawaban yang diharapkan.

“Apapun yang terjadi hadapi, jangan berikan janji palsu, jika memang satu kelas ada 30 sampaikan. Jangan coba-cona atau ada niat untuk melaksanakan pungutan liar,” katanya mengingatkan.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Batam, Cocok untuk Menginap Bersama Keluarga Akhir Pekan

Katanya, Kepsek tidak diperkenankan untuk keluar kota selama pelaksanaan PPDB, kecuali ada hal yang mendesak dan atas izin Kepala Dinas Pendidikan.

Harapannya, para Kepsek dapat melaksanakan dengan baik proses PPDB di sekolah masing-masing. Sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Batam berjalan dengan baik dan masyarakat dapat dilayani dengan baik selama proses PPDB.

“Atas nama Wali Kota, H. Muhammad Rudi, tolong Bapak/ Ibu berikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan sepenuh hati. Aturan itu yang harus kita kuasai untuk kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler