BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach

- 5 Desember 2021, 12:42 WIB
BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach
BP Batam Kenalkan Online Single Submission Risk-Based Approach /HUMAS/BP BATAM

SUDUTBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus meningkatkan pemahaman terkait Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kepada pegawainya.

Dikemas dengan diskusi interaktif pelaksanaan perizinan berusaha yang diselenggarakan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.

OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Melalui OSS-RBA permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga: BP Batam Gelar Batam Sportourism 2021, Ada E-Sport Competition Hingga Fun Bike

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mengatakan hal ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait dengan perizinan berusaha di Batam.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, bahwa pelaksanaan perizinan di BP Batam dan Batam sudah by system yang diawali dengan perizinan berusaha OSS-RBA, seluruh aplikasi perizinan yang ada di BP Batam semua harus diintegrasikan kepada Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS),” kata Harlas Buana, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Green Port di Batam Terus Digesa, Kemenko Marves dan BP Batam Gelar Rakor Pengelolaan Limbah B3

Menurutnya IBOSS sendiri adalah aplikasi di luar OSS-RBA yang diakui oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x