Syarat Naik Kapal KM Kelud dan Kapal Laut Lainnya Selama Natal dan Tahun Baru

- 18 Desember 2021, 18:50 WIB
BUMN PT Pelni buka lowongan kerja untuk 3 posisi, segera mendaftar
BUMN PT Pelni buka lowongan kerja untuk 3 posisi, segera mendaftar /Pelni.co.id

SUDUTBATAM.COM - Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan memperkat syarat pelaku perjalanan atau penumpang yang menggunakan KM Kelud maupun kapal laut lainnya.

Berikut adalah ketentuan persyaratan calon penumpang KM Kelud maupun kapal laut lainnya yang dioperasikan Pelni selama natal dan Tahun Baru

Pelni mengimbau kepada calon penumpang KM Kelud dan kapal laut lainnya untuk selalu memperhatikan ketentuan dan persyaratan, sebelum membeli tiket.

Adapun ketentuan persyaratan tersebut sebagaimana dilansir Sudut Batam dari akun instagram resmi Pelni, sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Sebelum Natal dan Tahun Baru, Berserta Syaratnya

  • Sudah vaksin lengkap dua dosis dibuktikan dengan kartu vaksin atau kartu Peduli Lindungi.
  • Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan kapal
  • Khusus penumpang di bawah usia 12 tahun wajib hasil negatif RT-PCR Test (3x24 jam) sebelum keberangkatan kapal.
  • Penumpang yang berusia di atas 17 tahun yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dibatasi mobilitasnya untuk sementara waktu.

Syarat tersebut berlaku untuk perjalanan ke semua wilayah Indonesia.

Baca Juga: Berikut Syarat Naik Kapal KM Kelud , Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dari Batam

Semantara itu, informasi tambahan setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Setiap penumpang wajib mengisi formulir pernyataan sebelum melakukan pembelian tiket di masing-masing cabang.

Penumpang juga wajib memastikan sertifikat vaksin yang sudah terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi dan wajib menginformasikan NIK yang valid pada saat pembelian tiket.

Penumpang diimbau untuk selalu memenuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link : https://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan perintis, 3P dan pelayaran terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Tetap menerapkan protokol kesehatan 6M, selama berlayar (memakai masker dengan benar, masker medis atau masker kain minimal tiga lapis, mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas serta di atas kapal dan menghindari makan bersama.***

Baca Juga: Berikut Jadwal KM Kelud Dari Jakarta Medan, Cek Harga Tiketnya di Sini

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PELNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah