Perda Ketertiban Umum Batam Disahkan

- 22 Desember 2021, 19:17 WIB
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri paripurna di DPRD Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri paripurna di DPRD Batam. /Sudutbatam/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam menandai kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk ditetapkan menjadi Perda, Rabu, 22 Desember 2021.

 

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada kesempatan tersebut, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Batam. Pihaknya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi  yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait lainnya.

 

"Penyelesaian Ranperda ini tentu akan sangat membantu Pemerintah Kota Batam khususnya dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan wabah virus covid-19 di daerah," ucap Amsakar.

 

Lanjut dia, pandemi covid-19 masih menyertai kehidupan. Meskipun realitasnya dan angka statistik memberikan semangat dan optimisme untuk bisa melewati periode pandemi ini dengan baik.

 

"Namun hal ini tentu tidak boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini telah kita laksanakan," tambahnya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah