Bea Cukai Gempur Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

- 29 Desember 2021, 21:26 WIB
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, memberi keterangan kepada wartawan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, memberi keterangan kepada wartawan. /Sudutbatam / Fadhil/

SUDUTBATAM.COM - Tahun 2022, Bea dan Cukai Batam akan berupaya menekan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai dengan melakukan operasi bernama “GEMPUR” di seluruh Indonesia.

 

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, pihaknya akan berupaya berbuat optimal dan seminimal mungkin sehingga ke depan dapat mendorong bagi industri rokok dalam kepatuhan membayar pita cukai.

 

“Pertama, kita akan melakukan edukasi dan melakukan pengawasan bersifat operasional. Ini harus dilakukan terus-menerus bukan hanya di Batam saja. Sedapat mungkin akan kita kurangi peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai ini,” kata Ambang setelah melakukan pemusnahan sebanyak 66.783.493 juta batang rokok ilegal, Rabu, 29 Desember 2021.

 

Ambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal khususnya di Batam, pada tahun 2022 nantinya.

 

“Tidak bisa seperti itu, di negara-negara lain dan dimana-mana juga ada, ilegal itu. Tapi, kita akan upayakan terus untuk kita tekankan sedapat mungkin. Tingkat pusat, kita ada namanya operasi GEMPUR, dari seluruh Indonesia sudah dilakukan. Dan kita akan upayakan seminimal mungkin di tahun 2022,” ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah