SUDUTBATAM.COM - Level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Batam naik jadi level II. Kenaikan level tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2/2022.
Sejumlah aturan sudah ditentukan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam 01/2022. Dalam level ini, kegiatan belajar tatap muka tetap dibatasi, dan perkatoran juga menerapkan WfH atau Work from Home.
Tak hanya itu, tempat ibadah juga dibatasi 75 persen dari daya tampung. Dalam surat edaran ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 2/2022.
Sementara itu, per 1 Januari 2022, sudah tidak ada Kabupaten/Kota Level 4, tetapi masih ada 3 Kabupaten di Level 3 yaitu Sukamara, Sorong, dan Teluk Bintuni.