SUDUTBATAM.COM - Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam berhasil menorehkan prestasi membanggakan atas pemberantasan barang ilegal.
Tercatat selama tahun 2021, sebanyak 496 penindakan berhasil ditindak.
Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.
“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun, maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” kata Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ambang menjelaskan bahwa, 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan.