Perjudian Marak, Polisi Amankan 14 Pemain hingga Pemilik Gelper di Batam

- 14 Januari 2022, 17:54 WIB
14 pelaku Judi Gelper Elektronik di Batam.
14 pelaku Judi Gelper Elektronik di Batam. /sudutbatam/

SUDUTBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan sebanyak 14 orang pria dan wanita di Batam.

 

Ke-14 orang ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Perjudian.

 

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya praktik tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di salah satu kedai kopi yang berada di kawasan Jodoh Nomor 7 dan 17, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

 

“Ada 14 orang yang kami (Tim Satreskrim Polresta Barelang) amankan. Peran mereka (ke-14 orang) ini ada yang sebagai pemain, pemilik atau bandar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto di lobi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat, 14 Januari 2022.

 

Dari hasil penyelidikan, disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, Gelper tersebut telah beroperasi selama satu Minggu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sembilan mesin judi Gelper.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah