Pria di Bengkong Cabuli Anak Umur 10 Tahun

- 18 Januari 2022, 17:27 WIB
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Bengkong, Senin, 17 Januari 2022, malam.
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Bengkong, Senin, 17 Januari 2022, malam. /ist/

SUDUTBATAM.COM - AF (28), diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Selasa, 11 Januari 2022, malam, sekira pukul 20.00, di seputaran Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.

 

Pasalnya, pria yang tinggal di Bengkong Asrama ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur berusia 10 tahun, pada Selasa, 7 September 2021, malam, sekira pukul 23.08.

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari orang tua korban.

 

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong. Sekarang masih dalam pemeriksaan (pelaku pencabulan), untuk diambil keterangannya,” kata Iptu Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Senin, 17 Januari 2022, malam.

 

Iptu Rio menjelaskan bahwa korban saat itu pulang dari rumah ibunya sehabis dari mengaji. Selanjutnya bunga berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah neneknya dan bermalam di sana.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah