JDIH Batam Terdaftar di Kementerian Kominfo RI, Jadi Pertama di Kepri

- 25 Januari 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Foto: setkab.go.id/Humas/

SUDUTBATAM.COM - Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Batam, jdih.batam.go.id, menjadi yang Pertama di Kepri terdaftar di Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya berhasil mendaftarkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Batam ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.

 

"Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah tersebut sudah dilakukan melalui website resmi https://pse.layanan.go.id/," ujar Azril, Selasa, 25 Januari 2022.

 

Dalam prosesnya, pendaftaran memakan waktu sekitar dua minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup panjang mulai dari penunjukan pejabat berwewenang, pendaftaran aplikasi hingga terdaftar di Sistem Elektronik Kemenkominfo RI.

 

"Selain itu proses pendaftaran aplikasinya sendiri juga cukup banyak mulai dari penginputan Data Umum, Profil Penyelengara dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata Kelola, Help Desk hingga dokumen pendukung," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x