SUDUTBATAM.COM - Menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Nomor: B/421/102.1/DISDIK/2022, tanggal 31 Januari 2022, beberapa SMA sederajat mulai tutup sejak terhitung Rabu, 02 Februari hingga sepekan kemudian.
Seperti yang terlihat di SMA Negeri 8, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Pihak sekolah lebih mengikuti aturan tersebut, sebab tidak ingin kasus Covid-19 semakin meluas penyebarannya.
Pasalnya, munculnya temuan kasus terkonfirmasi Covid-19 probable varian Omicron oleh siswa dan guru di Sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Batam.
Wakil Kepala (Waka) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 8 Batam, Suryati, mengatakan, pihaknya mendukung terhadap surat edaran yang dikeluarkan tersebut demi keamanan dan kesehatan bersama.
“Kami mengikuti saja demi keamanan. Berlakunya mulai hari ini sampai hari Senin, tanggal 7 Februari,” kata Suryati.