Lanjut dia, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan tersebut.
Kemenhub bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.
"Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara," katanya.***