SUDUTBATAM.COM - Batam, Tanjungpinang, Bali dan Tangerang Banten menjadi pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan wisata.
Begitu juga Warga Negara Asing (WNI) yang datang ke Indonesia dengan tujuan wiata hanya dapat melalui tiga bandar udara di Batam, Tanjungpinang dan Bali.
Adapun Batam yakni Bandara Internasional Hang Nadim, Tanjungpinang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tangerang Banten adalah Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.
"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita dilansir Sudut Batam dari Antara, Selasa 8 Februari 2022.
Adita menjelaskan, dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, terkait protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatann Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Masih Wajib Lampirkan Hasil Negatif PCR