Bandara Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Wisman

- 7 Februari 2022, 13:10 WIB
Petugas membersihkan lantai Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kementerian Perhubungan menutup sementara Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini selama 3,5 bulan dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres nomor 9 tahun 2022 guna meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Petugas membersihkan lantai Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kementerian Perhubungan menutup sementara Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini selama 3,5 bulan dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres nomor 9 tahun 2022 guna meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

SUDUTBATAM.COM - Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dipilih sebagai pintu masuk wisawatan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Selain Bandara Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pemerintah juga menunjuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Artinya pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kebijakan itu sebagaimana mengacu pada SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

SE ini seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir Sudut Batam dari Antara, Mingguu 6 Februari 2022.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

Ia menyampaikan, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal PELNI Rute Balikpapan Tujuan Parepare Februari 2022

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah