Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Masih Wajib Lampirkan Hasil Negatif PCR

- 27 Januari 2022, 16:55 WIB
 Ilustrasi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR
Ilustrasi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR /Pixabay.com/Rudy and Peter Skitterians

SUDUTBATAM.COM - Syarat naik pesawat baik untuk orang dewasa maupun anak di bawah 12 tahun, untuk saat ini belum ada perubahan.

Anak usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan syarat melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.

Kemudian, syarat lainnya anak usia 12 tahun harus didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK

Sebagaimana mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

Berikut syarat lengkap naik pesawat hingga hari ini, Kamis 27 Januari 2022.

Penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Penumpang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah