SUDUTBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan dalam karburator motor.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor BC Batam yang dibantu dengan mesin X-ray atau sinar-X dan Tim Anjing Pelacak BC Batam.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan jenis ganja.
Baca Juga:Update Covid-19 Batam 22 Februari 2022: 210 Warga Positif
Adapun paket barang haram tersebut bakal dikirimkan dari Batam ke Jakarta.
Penemuan itu berawal Kamis, 3 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU.
Saat itu, petugas pemeriksa barang BC Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray.
Baca Juga:Update Covid-19 Batam 22 Februari 2022: 210 Warga Positif
"Kemudian, tim anjing pelacak BC Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart itu,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu, 23 Februari 2022.
Disampaikan Undani, paket kiriman tersebut tertera atas nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.