SUDUTBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap AW (20). Diduga, AW mencabuli remaja putri yang masih berusia 14 tahun.
Terungkapnya kasus itu berawal dari orang tua korban yang terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anaknya. Seketika itu, orang tua korban terkejut saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua (ayah) mencari korban. Malam itu pencarian korban gagal. Keesokan harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.
Baca Juga:Kenduri Seni Melayu Masuk KEN 2022, Diluncurkan Menteri Sandiaga Uno
“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, di mana, saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali.
Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu, tanggal 23 Februari 2022 di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis, 24 Februari 2022 di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.
Baca Juga:Kenduri Seni Melayu Masuk KEN 2022, Diluncurkan Menteri Sandiaga Uno
Selanjutnya Jumat, 25 Februari 2022 di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu, 26 Februari 2022 di Hotel Wisata Pelita.
“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.