Putra Siregar Dilaporkan ke Mabes Polri, Dugaan Kasus Penipuan dan Merek Dagang

- 22 Maret 2022, 14:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia/

SUDUTBATAM.COM - Putra Siregar, salah satau pengusaha asal Batam kembali harus menghadapi pesoalan hukum.

Kali ini, Putra Siregar dilaporkan ke Mabes Polri oleh istri Gilang Widya Permana alias Juragan 99, Sandy Purnamasari.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merek dagang .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Putra Siregar telah dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Tidar Maret 2022 dan Harga Tiket

Hal itu disampaikan Ramadhan sekaligus meluruskan terkait berita sebelumnya, Gilang Widya Permana alias Juragan 99 yang disebut telah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan merek dagang.

Sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat dengan judul "Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang"

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN Batam? Cek Disini Jadwal dan Lokasinya

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah