Dari Luar Negeri Tak Lagi Karantina, Batam, Bintan dan Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk PPLN

- 24 Maret 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi / Begini Aturan Terbaru PPLN Saat Tiba di Indonesia, Tidak Karantina Tapi Wajib PCR
Ilustrasi / Begini Aturan Terbaru PPLN Saat Tiba di Indonesia, Tidak Karantina Tapi Wajib PCR /Pixabay/Skitterphoto.

SUDUTBATAM.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak lagi wajib karantina saat tiba di Indonesia. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 15Tahun 2022, PPLN bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim) dan Ngurah Rai (Bali),

Kemudian, di Kepulauan Riau terdapat dua bandara yang ditunjuk yakni Hang Nadim Batam danRaja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Selanjutnya adalah bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Untuk jalur laut PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepri), Tanjungpinang (Kepri), Bintan (Kepri), dan Nunukan (Kalimantan Utara). 

Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022 dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Kamis 24 Maret 2022.

Dalam SE tersebut juga mengatur syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan.

Antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x