Simak Aturan Lengkap Mudik Lebaran, Bagi yang Belum Vaksin Booster

- 24 Maret 2022, 11:45 WIB
ilustrasi keberangkatan penumpang dari Bandara. Pemerintah putuskan tak lakukan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
ilustrasi keberangkatan penumpang dari Bandara. Pemerintah putuskan tak lakukan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. /pixabay/Skitterphoto/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk melakukan mudik Lebaran.

Namun, bagi yang ingin mudik Lebaran, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Satu diataranya yang harus disiapkan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran adalah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sehingga, siapapun yang hendak melakukan mudik Lebaran harus sudah melakukan booster.

Sedangkan bagi yang belum vaksin atau baru dosis satu dan dua, wajib melampirkan tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Tidar Maret 2022 dan Harga Tiket

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin syarat tes antigen atau PCR wajib bagi belum menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Untuk mudik usahakan udah vaksin lengkap dan booster. Engga perlu dites, kalau udah dosis penuh harus antigen, kalau baru satu kali suntik harus PCR," ungkap Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 23 Maret 2022 dilannsir Sudut Batam dari PMJ News.

Untuk memfasilitasi pemudik yang belum menjalani vaksinasi, Budi menyatakan stok vaksin sangat memadai dan dipatikan cukup hingga empat bulan ke depan.

"Stok vaksin yang ada di kita 475 juta yang sudah kita adakan. Yang sudah disuntik 395 juta, jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster termasuk juga suntik kedua," tuturnya.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah