SUDUTBATAM.COM - Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair di bulan Juni. Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.
Kabar baik tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Simak informasi berikut ini mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2024 yang diterima ASN hingga pensiunan meliputi jadwal hingga besarannya.
Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.
Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang akan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Jadwal Lengkap Pencarian THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK Daerah
Penerima Gaji ke-13
Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Aparatur Negara
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara
2. Pensiunan