Kronologi Kasus Pencabulan Kakak Beradik di Batam, Korban Diiming-imingi Es Krim

- 1 April 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi tindakan cabul terhadap anak.
Ilustrasi tindakan cabul terhadap anak. /Pixabay/magwood_photography/

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Barelang mengimbau kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah