Polisi Amankan Tiga Penyeleweng Solar di Batam

- 18 April 2022, 22:05 WIB
Polisi Amankan Tiga Penyeleweng Solar di Batam.
Polisi Amankan Tiga Penyeleweng Solar di Batam. /

SUDUTBATAM.COM - TK, SN dan RK, ketiga pria ini ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya diamankan lantaran sebagai pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas). Mereka memiliki peran masing-masing, TK selaku pemilik dan supir minibus. Sedangkan SN dan RK merupakan supir minibus.

Sementara lokasinya pun berbeda-beda, yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batuaji, dan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembesi, Batuaji, Batam.

Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

Adapun modus operandi para pelaku adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis solar menggunakan kartu Brizzi (uang elektronik pengganti uang tunai yang berfungsi sebagai alat pembayaran) yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai bentuk aslinya.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kendaraan roda empat (R4) jenis minibus yang digunakan para tersangka sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter bahan bakar minyak (BBM).

“Mereka tertangkap saat anggota Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU di Kota Batam. Nah ketika melakukan pemantauan, anggota kami melihat satu unit mobil minibus sedang mengisi bahan bakar tetapi di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Kemudian anggota melakukan pengecekkan, dan menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” ungkap AKBP Nugroho, Senin 18 April 2022.

Baca Juga:Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

Nugroho melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sebanyak lebih kurang 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar.

“Pelaku kita kenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker) sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah