Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pisau lipat dan satu helai singlet pria bernoda darah.
“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Setelah dari rumah sakit, korban buat laporan polisi (LP) dan pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.***