Pria Mabuk Tikam Karyawan Nagoya Foodcourt

- 22 Mei 2022, 22:05 WIB
Pria Mabuk Tikam Karyawan Nagoya Foodcourt
Pria Mabuk Tikam Karyawan Nagoya Foodcourt /Antara/

Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pisau lipat dan satu helai singlet pria bernoda darah.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Singapura ke Batam: Sindo Ferry, Majestic Fast Ferry, dan Batam Fast

“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Setelah dari rumah sakit, korban buat laporan polisi (LP) dan pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah