Polisi Tangkap Bandar dan Pemain Higgs Domino di Batam

- 30 Mei 2022, 16:51 WIB
Polisi Tangkap Bandar dan Pemain Higgs Domino di Batam
Polisi Tangkap Bandar dan Pemain Higgs Domino di Batam /Ilustrasi/Fadhil

Selain itu, Rahman berharap Kominfo untuk kembali meninjau atau menghapus aplikasi-aplikasi yang bisa disalahgunakan untuk praktik perjudian.

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam

"Hentikan penjualan chip. Karena nanti bisa berurusan dengan hukum," tegasnya.

Sementara sang bandar, Ame, mengatakan, ia menjadi bandar sudah 17 bulan. Ia mengaku, dalam sebulan bisa memiliki omzet mencapai Rp 15 juta. Bahkan, pembeli merupakan pelanggan yang dikenalnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah