Lindungi Konsumen, BI Kepri Dorong Masyarakat PeKa

- 3 November 2022, 15:10 WIB
Lindungi Konsumen, BI Kepri Dorong Masyarakat PeKa
Lindungi Konsumen, BI Kepri Dorong Masyarakat PeKa /BI Kepri/

SUDUTBATAM.COM  – Bank Indonesia (BI) Kepri bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, pada tanggal 3 November 2022 melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan konsumen kepada seluruh lapisan masyarakat seperti mahasiswa, perbankan, pelaku usaha dan asosiasi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Musni Hardi K Atmaja mengatakan sinergi tersebut merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Kepri untuk meningkatkan literasi, pemahaman, hak dan tanggung jawab terhadap penggunaan produk dan/atau jasa keuangan dan non-keuangan.

“Selain narasumber dari Disperindag Kepri, Kantor Pusat BI dan OJK, kegiatan ini ikut menghadiri praktisi yang ahli di bidangnya yaitu di bidang digital bankingI dan di bidang e-commerce untuk dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif bagi peserta,” kata Musni.

Baca Juga: Syarat dan Formulir Lamaran Kerja Job Fair Batam 2022, Tersedia 1.880 Loker

Untuk tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “COASTAL ERA (Consumer Protection and Data Privacy in Digital Era)” yang bertujuan untuk dapat memberikan kesadaran dan pemahaman yang baik kepada masyakat tentang bertransaksi aman dan melindungi data pribadi pada masa digital ini. Pemilihan tema COASTAL ERA ini memiliki interpensi atas identitas Kepulauan Riau yang merupakan wilayah pesisir sehingga diharapkan dapat dijadikan sebagai branding perlindungan konsumen bagi masyarakat wilayah pesisir (Kepulauan Riau).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi meningkatkan output perekonomian. Namun demkian, perkembangan teknologi ini tentu tidak terlepas dari resiko fraud seperti skimming, malware, dan social engineering yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat bahkan negara.

“Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap perlindungan konsumen dan pentingnya menjaga kerahasiaan data. Untuk itu, kegiatan ini dapat menjadi langkah komitmen bersama untuk terus mendorong keberdayaan konsumen di Kepri,” ujar Musni.

Hal ini mengingat hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukan bahwa keberdayaan konsumen nasional masih berada pada level 50.39% atau berada pada level mampu yang berarti konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.

Musni menambahkan sinergi ini menjadi sangat penting dikarenakan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Disperindag merukan lembaga yang memiliki hubungan yang erat terhadap fungsi pengawasan dan edukasi terhadap konsumen. Namun belum seluruhnya konsumen memahami cakupan perlindungan konsumen dari masing-masing instansi, sehingga sering terjadi kesalahan pengaduan konsumen.

“Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih paham mengenai cakupan pengawasan dan perlindungan konsumen di masing-masing instansi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) yang selalu memperjuangkan haknya dalam menggunakan produk dan jasa yang dipakai serta gunakan produk dalam negeri sebagai salah satu perwujudan bangga dan mencintai tanah air serta turut berkontribusi dalam pembangunan dan percepatan pemulihan ekonomi,”ujar Musni.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x