Ranperda Kearsipan Segera Disahkan, Rohaizat Dorong Batam Memiliki Depo Arsip dan Penambahan Arsiparis

- 14 Desember 2022, 07:45 WIB
Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat.
Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat. /humas

SUDUTBATAM.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batam, Rohaizat mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki depo arsip dan penambahan Arsiparis.

Dengan adanya depo arsip dan penambahan arsiparis ini untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang memiliki tata kelola kearsipan yang profesional.

"Seperti di Bogor yang sudah memiliki depo-depo arsip. Setidaknya, dokumen pemerintah atau negara ini sudah selayaknya dijaga dan disusun rapi," kata Rohaizat, Rabu 14 Desember 2022.

Saat ini, kata dia, Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah menyelesaikan seluruh tahapan untuk mengesahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga: Jadwal Kapal Feri Batam ke Tanjung Pinang Akhir Desember 2022 dan Harga Tiket

"Terakhir itu di Desember 2022 kita sudah selesai pembahasan," ujarnya.

Sebelumnya, pansus sudah melaksanakan studi banding ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bogor dan konsultasi ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Biro Hukum Provinsi Kepri.

Pansus juga melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi Kepri, melalui biro hukum, sebagai pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan apakah materi dan substansi ranperda telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konsultasi yang dihadiri pansus bersama tim Pemko Batam tersebut dijelaskan bahwa salah satu mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan perda sebagai produk hukum daerah adalah fasilitasi oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sekaligus selaku pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

"Yang mana, saat ini fasilitasi perda harus didaftarkan melalui aplikasi e-perda yang dikeluarkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah