Kemudian, permohonan diterima admin dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas. Selanjutnya, berkasi pemohon sudah lengkap dan disetujui untuk selanjutnya di input pada siak terpusat.
“Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai,” katanya.
Adapun, Aplikasi Lakse memuat layanan seperti Layanan Cetak KTP dan KK, Layanan Akte Kelahiran Layanan Akte Perkawinan, Layanan Akte Kematian, Layanan Pencetakan KIA, Layanan Perubahan Eleman Data, Layanan Surat Pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.
“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan online ini dalam rangka mencapai visi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam mewujudkan Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien dan efektif,” tutupnya.***