Pejabat Pemko Batam Diminta Tak Pamer Harta Kekayaan

- 4 April 2023, 20:06 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan infrastruktur masih akan menjadi prioritas utama tahun 2023
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan infrastruktur masih akan menjadi prioritas utama tahun 2023 /Dok/BP Batam/

SUDUTBATAM.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk dapat menerapkan pola hidup sederhana dan tidak pamer kemewahan.

Rudi juga mengintruksikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis.

"Kita semua harus menjaga dan terus meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel," kata Rudi, Selasa 4 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal Feri Dumai Line Batam Tujuan Karimu, Selat Panjang, Dumai, Bengkalis dan Buton

Hal ini menurutnya juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Dalam Negerai (Mendagri) Nomor 800/1916/SJ Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Itu sebabnya pihaknya juga mengimbau kepada semua ASN di lingkungan Pemko Batam, untuk dapat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah.

"Kepada para ASN dan keluarganya diimbau untuk selalu menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan," katanya.

Disampaikan Rudi pihaknya tidak akan ragu untuk menegur ataupun memberikan sanksi kepada ASN yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak para tempatnya (hedonis).

Baca Juga: Jadwal Kas Keliling Penukaran Uang Baru Bank Indonesia di Kota Batam, Catat Tanggal dan Lokasinya

Sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x