Link Pendaftaran PPDB Batam 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuotanya

- 2 Juni 2023, 12:00 WIB
PPDB Batam 2023
PPDB Batam 2023 /

Pertama, jalur zonasi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam. Kuota siswa dari jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Kedua jalur afirmasi, jalur ini bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang ekonomi tidak mampu dengan kuota sebanyak 15 persen.

Ketiga, perpindahan orang tua jalur ini untuk peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota 5 persen. Dan sisanya 30 persen jalur prestasi.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Batam, Cocok untuk Menginap Bersama Keluarga

Berikut syarat PPDB 2022 jenjang SMP

Syarat umur
a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Peserta didik dari sekolah di luar negeri

Bagi peserta didik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Syarat administrasi
1. Akta kelahiran.
2. Memiliki ijazah SD sederajat dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menamatkan kelas 6 SD sederajat.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
4. Kartu keluarga (KK).
Bagi yang tidak memiliki KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah. Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa calon siswa yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun.
5. Surat perpindahan orang tua (bagi calon siswa jalur perpindahan).
6. NISN.
7. Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (bagi calon siswa jalur prestasi).
8. Surat keterangan siswa berprestasi dari SD (bagi calon siswa jalur prestasi).
9. Sertifikat baca Alquran bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
10. Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, internasional, provinsi, atau kabupaten dan kota (bagi calon siswa jalur prestasi).
11. PKH atau KIP (bagi calon siswa jalur afirmasi).

12. Surat pindah rayon bagi peserta didik yang berasal dari luar Kota Batam.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x