Syarat Terbaru Naik Kapal Laut atau PELNI, Sudah Vaksin Lengkap Tak Lagi Lampirkan Tes Antigen dan PCR

10 Maret 2022, 11:35 WIB
ILUSTRASI Penumpang kapal PELNI tiba di Pelabuhan Belawan, Medan, Mei 2019. //ANTARA

SUDUTBATAM.COM - Syarat tes antigen atau PCR tidak lagi menjadi persyaratan bagii penumpang Kapal PELNI.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi penumpang Kapal PELNI yang sudah melakukan vaksinasi minimal.

Sedangkan bagi penumpang Kapal PELNI yang belum vaksin atau baru yang pertama masih wajib melampirkan tes antigen atau PCR.

Tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan dan tes PCR berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Ketentuan tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No 24 thun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa Covid-19. 

Berikut adalah syarat terbaru bagi penumpang Kapal PELNI berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
    sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Domestik, Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 2) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi
daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler