Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Domestik, Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

- 7 Maret 2022, 16:42 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net) /

SUDUTBATAM.COM - Ada kabar baik bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik itu menggunakan pesawat ataupun kapal laut.

Pemerintah tak lagi mewajibkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan itu berlaku bagi yang sudah vaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, Senin 7 Maret 2022 dilansir Sudut Batam dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Sinabung Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Bulan Maret 2022 dan Harga Tiketnya

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah