SUDUTBATAM.COM - Pemerintah belum melakukan perubahan terkait syarat naik pesawat untuk bayi dan anak di bawah 12 tahun.
Syarat naik pesawat untuk bayi dan anak di bawah 12 tahun masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2022.
Karena itu, syarat naik pesawat untuk bayi dan anak di bawah 12 tahun masih wajib melampirkan tes PCR.
Berikut syarat lengkap naik pesawat termasuk untuk bayi atau di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR
Dari dan Menuju Jawa Bali
Bagi pelaku perjalanann dalam negeri dari dan menuju Jawa/ Bali, termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Untuk yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Kota di Luar Jawa dan Bali