SUDUBATAM.COM - Berikut adalah informasi terkait jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Rucitra 9.
Informasi jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Rucitra 9 juga dilengkapi dengan syarat terbaru dan harga tiketnya.
Kapal Dharma Lautan Utama Rucitra 9 melayani rute dari Kumai dengan tujuan Semarang.
Adapun jadwal lengkap Kapal Dharma Lautan Utama Rucitra 9 pada akhir Agustus 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
Jadwal 1
Berangkat : Jumat 22 Juli 2022 pukul 05.00 WIB
Tiba : Jumat 22 Juli 2022 pukul 23.00 WIB
Nama Kapal : KM Dharma Rucitra 9
Harga Tiket :
VIP Dewasa Rp475.000
VIP Anak-Anak Rp386.000
VIP Bayi Rp90.000
Kelas I Dewasa Rp420.000
Kelas I Anak-Anak Rp356.000
Kelas I Bayi Rp85.000
Kelas II Dewasa Rp375.000
Kelas II Anak-Anak Rp311.000
Kelas II Bayi Rp80.000
Kelas III Dewasa Rp325.000
Kelas III Anak-Anak Rp271.000
Kelas III Bayi Rp75.000
Ekonomi Dewasa Rp285.000
Ekonomi Anak-Anak Rp236.000
Ekonomi Bayi Rp75.000
Jadwal 2
Berangkat : Senin 25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB
Tiba : Senin, 25 Juli 2022 pukul 20.00 WIB
Nama Kapal : KM Dharma Rucitra 9
Harga Tiket :
VIP Dewasa Rp475.000
VIP Anak-Anak Rp386.000
VIP Bayi Rp90.000
Kelas I Dewasa Rp420.000
Kelas I Anak-Anak Rp356.000
Kelas I Bayi Rp85.000
Kelas II Dewasa Rp375.000
Kelas II Anak-Anak Rp311.000
Kelas II Bayi Rp80.000
Kelas III Dewasa Rp325.000
Kelas III Anak-Anak Rp271.000
Kelas III Bayi Rp75.000
Ekonomi Dewasa Rp285.000
Ekonomi Anak-Anak Rp236.000
Ekonomi Bayi Rp75.000
Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Jadwal 3
Berangkat : Rabu, 27 Juli 2022 pukul 05.00 WIB
Tiba : Kamis, 28 Juli 2022 pukul 06.00 WIB
Nama Kapal : KM Kirana 1
Harga tiket
VIP Dewasa Rp435.000
VIP Anak-Anak Rp350.000
VIP Bayi Rp70.000
Kelas I Dewasa Rp380.000
Kelas I Anak-Anak Rp320.000
Kelas I Bayi Rp65.000
Kelas II Dewasa Rp335.000
Kelas II Anak-Anak Rp275.000
Kelas II Bayi Rp60.000
Kelas III Dewasa Rp285.000
Kelas III Anak-Anak Rp235.000
Kelas III Bayi Rp55.000
Ekonomi Dewasa Rp245.000
Ekonomi Anak-Anak Rp200.000
Ekonomi Bayi Rp55.000
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***