Jadwal Kapal PELNI KM Wilis Juli dan Agustus 2022, Semua Rute, Syaratnya dan Harga Tiket

25 Juli 2022, 12:48 WIB
Syarat Naik Kapal Pelni KM Wilis Lengkap Jadwal Bulan Juli dan Agustus 2022 /Ist/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah jadwal Kapal PELNI KM Wilis bulan Juli 2022 lengkap dengan syarat terbaru semua rute.

Kapal PELNI KM Wilis bulan Juli 2022 saat ini masih menjadi salah satu moda transportasi pilihan banyak penumpang.

 

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Wilis untuk bulan Juli 2022 beserta syarat dan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

 

Jadwal Kapal Kalabahi Kupang Pelni Juli 2022
Berangkat : 25 Juli 2022 Jam 15:00
Tiba : 26 Juli 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 90.000

Jadwal Kapal Kupang Rote Pelni Juli 2022

Berangkat : 26 Juli 2022 Jam 14:00
Tiba : 26 Juli 2022 Jam 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 44 000

Jadwal Kapal Rote Sabu Pelni Juli 2022

Berangkat : 26 Juli 2022 Jam 21:00
Tiba : 27 Juli 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 52.000

Jadwal KapalSabu Kupang Pelni Juli 2022

Berangkat : 27 Juli 2022 Jam 08:00
Tiba : 28 Juli 2022 Jam 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 79.000

Jadwal KapalKupang Kalabahi Pelni Juli 2022

Berangkat : 28 Juli 2022 Jam 06:00
Tiba : 28 Juli 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 90.000

Jadwal KapalKalabahi Labuan Bajo Pelni Juli 2022

Berangkat : 28 Juli 2022 Jam 23:00
Tiba : 30 Juli 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 214.000

Jadwal KapalLabuan Bajo Makassar Pelni Juli 2022

Berangkat : 30 Juli 2022 Jam 12:00
Tiba : 31 Juli 2022 Jam 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 213.500

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jadwal KapalMakassar Batulicin Pelni Juli 2022

Berangkat : 01 Agustus 2022 Jam 07:00
Tiba : 02 Agustus 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 193.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler