Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau Bulan Agustus 2022, Syarat Lengkap dan Harga Tiket Semua Rute Perjalanan

4 Agustus 2022, 21:45 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau Bulan Agustus 2022, Syarat Lengkap dan Harga Tiket Semua Rute Perjalanan /Travel.biz.id/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan informasi lengkap jadwal Kapal PELNI KM Sirimau, Syarat Terbaru dan harga tiketnya.

Kapal PELNI KM Sirimau melayani banyak rute perjalanan di antaraya seperti Kalabahi, Kupang, Saumlaki, Tual, Dobo dan rute lainnya.

Adapun jadwal lengkap Kapal PELNI KM Sirimau dan syarat terbaru semua rute dan harga tiket adalah sebagai berkut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Kalabahi Kupang

Waktu Keberangkatan : 4 Agustus 2022 pukul 09:00
Waktu Tiba : 4 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp90.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Kupang Lewoleba

Waktu Keberangkatan : 5 Agustus 2022 pukul 04:00
Waktu Tiba : 5 Agustus 2022 pukul 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp144.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Lewoleba Maumere

Waktu Keberangkatan : 5 Agustus 2022 pukul 17:00
Waktu Tiba : 6 Agustus 2022 pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp74.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Maumere Bau-Bau

Waktu Keberangkatan : 6 Agustus 2022 pukul 04:00
Waktu Tiba : 6 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp120.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Bau-Bau Ambon

Waktu Keberangkatan : 6 Agustus 2022 pukul 23:59
Waktu Tiba : 8 Agustus 2022 pukul 14:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp306.500.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Ambon Sorong

Waktu Keberangkatan : 8 Agustus 2022 pukul 17:00
Waktu Tiba : 10 Agustus 2022 pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp216.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Sorong Manokwari

Waktu Keberangkatan : 10 Agustus 2022 pukul 05:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 01:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp168.000.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler