Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan

15 Februari 2023, 12:56 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan /Kolase dari Instagram @bharapana_nusantara/

SUDUTBATAM.COM - Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun, putusan pengadilan memberikan hukuman ringan 1 tahun 6 bulan, jauh dari tuntutan kejaksaan selama 12 tahun penjara.

Berbeda dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus sama yang diputuskan mendapat hukuman mati.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dialog Zainuddin dan Hayati di Film Tenggelamnya Kapal Van der Wijk, Bacanya Auto Pakai Nada

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara empat terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Makruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Fakta dan Sejarah Kenapa Orang Batam Sebut Es Teh jadi Teh Obeng

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan.

Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua itu terbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:

- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

- Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

- terbukti terlibat obstruction of justice

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

Baca Juga: Lima Tempat Wisata Pantai di Kalimantan Selatan, Cocok Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.

- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.

- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.

- Komandan regu penembak akan menggunakan pedang untuk memberikan isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

- Setelah 10 menit eksekusi dilakukan, dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Jika meninggal dunia, maka eksekusi selesai.

- Jika masih ada tanda kehidupan, maka regu penembak akan melepaskan tembakan terakhir.

Kali ini arahnya adalah kepala terpidana. Tepat di atas telinga.

Seperti itulah tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.***

Editor: Fadhil

Tags

Terkini

Terpopuler