Perusahaan Ingkar Janji dan Lanjutkan Reklamasi di Tanjung Uma, Rohaizat; Marwah Melayu Kami Dicabik-cabik

- 28 November 2021, 06:06 WIB
Perusahaan Ingkar Janji dan Lanjutkan Reklamasi di Tanjung Uma.
Perusahaan Ingkar Janji dan Lanjutkan Reklamasi di Tanjung Uma. /SUDUTBATAM/iwan

Rohaizat meminta perusahaan untuk tidak memancing terjadinya gesekan antara perusahaan dengan warga Tanjung Uma dan segera menghentikan aktivitas reklamasi.

"Saya selaku anak tempatan, sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat yang diberi amanah, sangat mengutuk kegiatan reklamasi ilegal ini. Dan kami sangat mengecam keras jangan sampai ada konflik yang terjadi di masyarakat nanti," katanya.

Awalnya, katanya, perusahaan dan warga telah membuat kesepakatan atau komitmen yang berisi bahwa perusahaan akan melepaskan tiga Penetapan Lokasi (PL) dari Kampung Tua Tanjung Uma.

Baca Juga: Desember Ini, Boy Grup BTS Disebut Akan Tampil di Kota Batam

Pencabutan PL itu juga untuk memudahkan warga Tanjung Uma dalam mengurus surat tanah dan sertifikatnya.

Setelah komitmen itu nantinya terlaksana, pihak perusahaan meminta agar warga Tanjung Uma mendukung penuh aktivitas perusahaan di darat maupun di laut.

Penandatanganan komitmen itu dihadiri FKTW Tanjung Uma, LPM Tanjung Uma, KUB Nelayan, Karang Taruna dan beberapa tokoh masyarakat Tanjung Uma.

Kesepakatan pertama dilakukan di salah satu hotel di Nagoya. Kemudian dilanjutkan dengan komitmen tertulis di Gedung LAM Kota Batam dan terakhir bertemu dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

BP Batam meminta perusahaan untuk mengajukan permohonan pencabutan PL agar dapat segera diproses.

"Tapi perusahaan justru ingkar janji. Diam-diam perusahaan melakukan aktivitas di malam hari," ujar pria yang akrab disapa Pak Long ini.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah