Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru

- 27 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara.
Ilustrasi penumpang di bandara. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

SUDUTBATAM.COM - Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

 

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

 

Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

 

Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.

 

Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x