Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari, Ini Ketentuannya

- 3 Januari 2022, 20:57 WIB
Tim vaksinasi Mobile Gurindam 12 Korem 033/WP bersama Binda Provinsi Kepri, memvaksin warga Bintan, Kepri, Sabtu, 11 Desember 2021.
Tim vaksinasi Mobile Gurindam 12 Korem 033/WP bersama Binda Provinsi Kepri, memvaksin warga Bintan, Kepri, Sabtu, 11 Desember 2021. /PenRem 033 WP/

SUDUTBATAM.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) pada 12 Januari 2022 mendatang.

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

 

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

 

Budi mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

 

“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah